Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 Tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2009-01-12 00:00:00
- Diundangkan: 2009-01-12 00:00:00