Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2009-03-18 00:00:00
- Diundangkan: 2009-03-18 00:00:00