Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG Tunjangan Jabatan Struktural Di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2005-05-19 00:00:00
- Diundangkan: 2005-05-19 00:00:00