Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 9
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2005-01-31 00:00:00
- Diundangkan: 2005-01-31 00:00:00