Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2009-06-23 00:00:00
- Diundangkan: 2009-06-23 00:00:00