Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilanka Tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2009-11-19 00:00:00
- Diundangkan: 2009-11-19 00:00:00