Peraturan presiden republik indonesia
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerin Tah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia
- 307
- 20
- Ditetapkan: 2010-03-18 00:00:00
- Diundangkan: 2010-03-18 00:00:00