PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Thumbnail Tidak Tersedia
Mencabut :
Judul : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tahun Terbit : 2025
Tempat Penetapan : Bangli
Tanggal Penetapan : 2025-09-02 00:00:00
Tanggal Pengundangan : 2025-09-02 00:00:00
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2025 Nomor 4
Status : 1
Subjek : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Bahasa : Indonesia
Penandatangan : Sang Nyoman Sedana Arta
Pemrakarsa : Badan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah
Dokumen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
(0366) 91011
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu lalu
  • Bulan lalu
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?